Pusat Sentra Hak Kekayaan Intelektual

Pusat Sentra Hak Kekayaan Intelektual mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pendataan, perencanaan dan pengembangan terkait dengan bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pusat Sentra Hak Kekayaan Intelektual melaksanakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat HaKI;
  2. Koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk penyelenggaraan dan pendaftaran HKI;
  3. Pelaksanaan administrasi dan pelaporan secara periodic yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya.